KPK perpanjang masa penahanan Mustafa
Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap empat tersangka kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2018. Penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah 2018. Ujar kabiro humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat Rabu tanggal 7 bulan 34 tersangka yang mendapatkan perpanjangan masa kehamilan di antaranya Bupati Lampung Tengah Mustafa dan wakil ketua DPRD genitalis Sinaga, anggota DPRD ruslianto dan Kepala Dinas Bina Marga Taufiq Rahman. Febri mengungkapkan proses perpanjangan penahanan terhadap Mustafa selama 40 hari dilakukan mulai 8 Maret hingga 16 April 2018. Sementara untuk tiga tersangka lainnya dimulai 7 Maret 2018 sampai dengan 15 April 2018.
Selain itu KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 anggota DPRD dan seorang staf DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Ketiganya diperiksa terkait kasus suap antara Pemkab kepada DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Adapun mereka yang akan diperiksa KPK adalah anggota DPRD Lampung Tengah dan Fraksi Partai Demokrat Indrajaya, anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi PDIP Raden Sugiri dan staf DPRD Lampung Tengah Puji. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS (wakil ketua DPRD Lampung Tengah J Natalia Sinaga) kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi kemarin.
0 Response to "KPK perpanjang masa penahanan Mustafa"
Posting Komentar