Korban kunci maling di kamar Dan Korban Tak Berkutik
Pringsewu Tribun.
Sungguh tidak terpuji perilaku Reva Pratomo (20), seorang pelajar SMA yang masuk ke dalam kamar tidur orang lain dan mencuri uang. Ironisnya perbuatan itu telah dilakukan pelaku berulang-ulang. namun akhirnya pertualangan RIF adalah mencuri ketahuan pemilik rumah pada Rabu tanggal 7 bulan 2 lalu sekitar pukul 18.45 WIB. Trivago bergaul kurban saybani pensiunan PNS warga pekon ambarawa. Kalau itu saibani baru selesai melaksanakan shalat maghrib dan melihat sekelebat orang laki-laki masuk ke dalam kamarnya. Kemudian korban saibani keluar rumah meminta pertolongan kepada tetangganya. Kemudian bersama tanggalnya itulah kembali ke dalam rumahnya untuk menangkap pelaku pencurian. Benar saja ketika pintu kamar dibuka baru kamu dapati Reva di dalam kamar tersebut. Oleh warga pelaku diserahkan pada pihak berwajib kabupaten Pringsewu Kompol Andik Batan pipa mengaku telah mencuri di 6 tempat lainnya. Atas perbuatannya itu kini Reva harus merasakan pengap sel tahanan mapolsek Pringsewu. FIFA akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP pidana ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Ujar Andik Rabu 7/3.
0 Response to "Korban kunci maling di kamar Dan Korban Tak Berkutik"
Posting Komentar